Pasal 143
(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh
anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.
(2) Usul rancangan undang-undang disampaikan secara
tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan Badan Legislasi kepada pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat paripurna, berupa:
- persetujuan;
- persetujuan dengan pengubahan; atau
- penolakan.
(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR
menugasi komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.
(5) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh
DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
