UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 142
(1) Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR,
Presiden, atau DPD.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR,
Presiden, atau DPD disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
