UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
Pasal 3
(1) Kabupaten Sigi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Donggala yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sigi Biromaru;
- Kecamatan Palolo;
- Kecamatan Nokilalaki;
- Kecamatan Lindu;
- Kecamatan Kulawi;
- Kecamatan Kulawi Selatan;
- Kecamatan Pipikoro;
- Kecamatan Gumbasa;
- Kecamatan Dolo Selatan;
- Kecamatan Tanambulava;
- Kecamatan Dolo Barat;
- Kecamatan Dolo;
- Kecamatan Kinovaro;
- Kecamatan Marawola; dan
- Kecamatan Marawola Barat.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
