UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sigi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sigi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah