UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
