Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Sigi, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sigi.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Sigi.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.
