UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Sigi dan pelantikan Penjabat Bupati Sigi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
