UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
