UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 9
BAB 4 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komisi.
(2) Sidang Komisi terdiri atas seluruh anggota Komisi.
(3) Sidang . . .
PRESIDEN
(3) Sidang Komisi sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari seluruh anggota Komisi.
(4) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari anggota sidang Komisi yang hadir.
(5) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat final dan mengikat dan bukan merupakan objek peradilan tata usaha negara.
