UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 10
BAB 4 — ALAT KELENGKAPAN
Sidang Komisi berwenang menetapkan:
- pemilihan 1 (satu) orang ketua Komisi dan 2 (dua) orang wakil ketua Komisi;
- penentuan anggota subkomisi;
- kode etik anggota Komisi;
- tata tertib dan mekanisme kerja Komisi;
- usulan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi;
- program kerja komisi;
- penentuan atas rekomendasi permohonan kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi; dan
- penentuan atas permohonan amnesti.
