UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 11
BAB 4 — ALAT KELENGKAPAN
Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pemegang kekuasaan sesuai dengan wewenang subkomisi yang bersangkutan.
BAB 4 — ALAT KELENGKAPAN
Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pemegang kekuasaan sesuai dengan wewenang subkomisi yang bersangkutan.