UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 12
BAB 4 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Sidang subkomisi sah apabila masing-masing dihadiri oleh:
- 6 (enam) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
- 3 (tiga) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi;
- 3 (tiga) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.
(2) Keputusan sidang subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sah apabila masing-masing disetujui oleh:
- 4 (empat) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
- 2 (dua) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi;
- 2 (dua) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.
(3) Sidang pengambilan keputusan subkomisi bersifat tertutup dan
keputusannya bersifat rahasia.
Pasal 13 . . .
PRESIDEN
