UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 8
BAB 4 — ALAT KELENGKAPAN
Komisi mempunyai alat kelengkapan berupa:
- sidang Komisi; dan
- subkomisi.
BAB 4 — ALAT KELENGKAPAN
Komisi mempunyai alat kelengkapan berupa: