UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 38
BAB 7 — KEANGGOTAAN
Anggota Komisi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan sebagai berikut:
- 3 (tiga) orang pimpinan;
- 9 (sembilan) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
- 5 (lima) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi dan rehabilitasi; dan
- 4 (empat) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.
Pasal 39 . . .
PRESIDEN
