UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 39
BAB 7 — KEANGGOTAAN
(1) Pimpinan Komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua)
orang wakil ketua.
(2) Pemilihan dan pengangkatan ketua dan wakil ketua Komisi
ditetapkan melalui sidang Komisi.
