UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 37
BAB 7 — KEANGGOTAAN
Anggota Komisi diberhentikan karena:
- meninggal dunia;
- masa tugasnya telah berakhir;
- atas permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus;
- melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan Sidang Komisi yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi; atau
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana.
