UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 36
BAB 7 — KEANGGOTAAN
(1) Dalam hal calon anggota yang diajukan oleh Presiden telah
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden menetapkan calon anggota Komisi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan Keputusan Presiden.
