Pasal 35
BAB 7 — KEANGGOTAAN
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota Komisi diterima.
(2) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
persetujuan terhadap seorang atau lebih calon yang diajukan oleh Presiden maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberikan jawaban disertai dengan alasannya.
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
persetujuan terhadap calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Presiden mengajukan calon pengganti sesuai dengan jumlah calon anggota yang tidak disetujui.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan
terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.
