UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 34
BAB 7 — KEANGGOTAAN
(1) Panitia seleksi mengusulkan 42 (empat puluh dua) orang calon
yang telah memenuhi persyaratan kepada Presiden.
(2) Presiden memilih sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dari 42
(empat puluh dua) orang calon anggota Komisi yang diajukan oleh panitia seleksi.
(3) Presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
