UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 33
BAB 7 — KEANGGOTAAN
(1) Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota Komisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5
(lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
- 2 (dua) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
- 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(4) Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota
Komisi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara
pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komisi, diatur dengan Peraturan Presiden.
