UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 32
BAB 7 — KEANGGOTAAN
(1) Seleksi dan pemilihan anggota Komisi didasarkan pada
kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memiliki pengetahuan atau kepedulian di bidang hak asasi manusia;
- tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bersedia melepaskan diri dari keanggotaan partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat; dan
- tidak . . .
PRESIDEN
- tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seleksi dan pemilihan anggota Komisi juga harus didasarkan
pada pertimbangan :
- geografi;
- etnis;
- agama; dan
- kepakaran.
