Pasal 25
BAB 6 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI,
(1) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat
berupa:
- mengabulkan atau menolak untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi; atau
- memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum dalam hal permohonan amnesti.
(2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisi wajib mempertimbangkan saran yang disampaikan
oleh masyarakat kepada Komisi.
(3) Rekomendasi . . .
PRESIDEN
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keputusan sidang Komisi disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan.
(4) Presiden wajib meminta pertimbangan amnesti kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal rekomendasi diterima.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan pertimbangan
Amnesti dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan Presiden diterima.
(6) Keputusan Presiden mengenai mengabulkan atau menolak
permohonan amnesti wajib diberikan oleh Presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
