UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 24
BAB 6 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI,
Dalam hal Komisi telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, Komisi wajib memberi keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
