UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 23
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI
Subkomisi pertimbangan amnesti mempunyai wewenang:
- menerima pengakuan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
- menyusun kriteria, syarat, dan tata cara permohonan amnesti untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
- melakukan klarifikasi kepada korban dan/atau pelaku terhadap pengakuan atau pengingkaran pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
