UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 26
BAB 6 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI,
(1) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(6) disampaikan kembali kepada Komisi dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diputuskan.
(2) Komisi menyampaikan Keputusan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan tersebut diterima oleh Komisi.
