UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 20
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI
Subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi mempunyai wewenang:
- membuat pedoman pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
- melakukan klarifikasi kepada korban dan memeriksa kelengkapan syarat permohonan dalam rangka pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
- mengusulkan kepada Komisi bentuk pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi yang bersifat umum untuk memulihkan hak dan martabat korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
