UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 19
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI
Subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertugas memberikan pertimbangan hukum dalam pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
