UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 18
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, subkomisi penyelidikan dan klarifikasi mempunyai wewenang:
menerima pengaduan, mengumpulkan informasi dan bukti- bukti mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dari korban atau pihak lain;
melakukan . . .
PRESIDEN
- melakukan pencarian fakta dan bukti-bukti pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- mendapatkan dokumen resmi milik instansi sipil atau militer serta badan swasta, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;
- memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian;
- mengklarifikasi seseorang sebagai pelaku atau sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- menentukan kategori dan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan
- membentuk unit penyelidikan dan klarifikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
