UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 17
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI
Subkomisi penyelidikan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a, bertugas melakukan penyelidikan dan klarifikasi
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
