UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 16
BAB 4 — ALAT KELENGKAPAN
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
- subkomisi penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi; dan
- subkomisi pertimbangan amnesti.
