UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 15
BAB 4 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Sekretariat Komisi dipimpin oleh seorang sekretaris Komisi.
(2) Sekretaris Komisi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan
Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi,
tugas, dan tanggung jawab sekretariat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Komisi terbentuk.
