UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 21
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI
(1) Pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal keputusan Komisi ditetapkan.
(2) Ketentuan . . .
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberian
kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
