UU
PANAS BUMI
Pasal 25
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP:
- melakukan pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang
tercantum dalam IUP; atau
- tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan undang-
undang ini.
(2) Sebelum …
PRESIDEN
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka
waktu 6 (enam) bulan pada pemegang IUP untuk memenuhi persyaratan
yang ditetapkan.
