UU
PANAS BUMI
Pasal 24
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan pernyataan tertulis
kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing disertai alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah
setelah disetujui oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
