UU
PANAS BUMI
Pasal 22
(1) Jangka waktu IUP terdiri atas:
- jangka waktu Eksplorasi berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak
IUP diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali
masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- jangka waktu Studi Kelayakan berlaku paling lama 2 (dua) tahun
sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir;
- jangka …
PRESIDEN
- jangka waktu Eksploitasi berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun
sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir dan dapat diperpanjang.
(2) Pemegang IUP dapat mengajukan perpanjangan waktu izin Eksploitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Menteri, Gubernur,
dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing paling
cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum izin
Eksploitasi berakhir.
(3) Dalam hal tidak melaksanakan kegiatan Eksploitasi dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir,
pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
