UU
PANAS BUMI
Pasal 21
(1) IUP dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan
sekurang-kurangnya:
nama penyelenggara;
jenis usaha yang diberikan;
jangka waktu berlakunya izin;
hak dan kewajiban pemegang izin usaha;
Wilayah Kerja; dan
tahap pengembalian Wilayah Kerja.
(3) Setiap IUP yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan
peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2).
(4) IUP dapat dialihkan kepada Badan Usaha afiliasi dengan persetujuan
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
