UU
PANAS BUMI
Pasal 19
BAB 7 — PENGGUNAAN LAHAN
(1) Dalam hal pemegang IUP telah diberi Wilayah Kerja, terhadap bidang-
bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usaha dan areal
pengamanannya, diberikan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan wajib memelihara serta menjaga
bidang tanah tersebut.
(2) Dalam hal pemberian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi areal yang luas di atas tanah negara, bagian-bagian tanah yang
belum digunakan untuk kegiatan usaha dapat diberikan kepada pihak lain
oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agraria
atau pertanahan dengan mengutamakan masyarakat setempat setelah
mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Pasal 20 ...
PRESIDEN
