UU
PANAS BUMI
Pasal 18
BAB 7 — PENGGUNAAN LAHAN
Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan pemegang IUP untuk
melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di atas tanah yang
bersangkutan apabila:
- sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan IUP atau
salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan
yang akan dilakukan;
- dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang
disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
