UU
PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Pangkal Pinang.
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Pangkal Pinang.