Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Di samping …
(2) Di samping mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah
administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil Pemerintah.
