UU
PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
