UU
PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Laut Natuna;
- sebelah timur dengan Selat Karimata;
- sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan
- sebelah barat dengan Selat Bangka.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang
meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
