KABUPATEN SIMALUNGUN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Simalungun adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII ...
SK No 199641 A
PRESIDEN
REPUBLIK INI'ONESIA
Pasal 3
Kabupaten Simalungun terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Siantar;
- Kecamatan Gunung Malela;
- Kecamatan Gunung Maligas;
- Kecamatan Panei;
- Kecamatan Panombeian Panei;
- Kecamatan Jorlang Hataran; o Kecamatan Raya Kahean; b.
- Kecamatan Bosar Maligas;
- Kecamatan Sidamanik;
- Kecamatan Pamatang Sidamanik;
- Kecamatan Tanah Jawa;
- Kecamatan Hatonduhan;
- Kecamatan Dolok Panribuan;
- Kecamatan Purba;
- Kecamatan Haranggaol Horisan;
- Kecamatan Girsang Sipangan Bolon;
- Kecamatan Dolok Batu Nanggar;
- Kecamatan Hutabayu Raja;
- Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi;
- Kecamatan Dolok Pardamean;
- Kecamatan Pematang Bandar;
- Kecamatan Bandar Huluan;
- Kecamatan Bandar;
- Kecamatan Bandar Masilam'
- Kecamatan Silimakuta;
- Kecamatan Dolok Silao; aa. Kecamatan Silou Kahean; bb. Kecamatan Tapian Dolok;
cc. Kecamatan
SK No 199642 A
PRESIDEN
cc. Kecamatan Raya; dd. Kecamatan Ujung Padang; ee. Kecamatan Pamatang Silima Huta; dan ff. Kecamatan Dolog Masagal.
Pasal 4
(1) Kabupaten Simalungun mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Batu Bara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Danau Toba; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Simalungun secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Kecamatan Raya.
Pasal 6
Kabupaten Simalungun memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Simalungun;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, serta perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ...
SK No 199643 A
PRESIDEN
BAB TII
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Simalungun dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 1996M A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Hukum,
Djaman
SK No 199645 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Simalungun diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 199640 A
PRESIDEN
