UU
KABUPATEN SIMALUNGUN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Simalungun mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Batu Bara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Danau Toba; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Simalungun secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
