UU
KABUPATEN SIMALUNGUN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 10
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 1996M A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Hukum,
Djaman
SK No 199645 A
PRESIDEN
