UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008
Pasal 21
Ayat (1) Anggaran pendidikan sebesar Rp208.286.633.287.000,00 (dua ratus delapan triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
- Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat 89.550.853.106.000,00 90.632.236.427.000,00
- Departemen Pendidikan Nasional 61.525.476.815.000,00 62.090.741.798.000,00 ii. Departemen Agama 23.275.218.223.000,00 23.711.827.857.000,00 iii. Kementerian Negara/Lembaga lainnya 3.045.158.068.000,00 3.102.166.772.000,00
- Departemen PU 42.377.950.000,00 42.377.950.000,00
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata 67.228.388.000,00 67.200.000.000,00
- Perpustakaan Nasional 259.951.730.000,00 259.951.730.000,00
- Departemen Keuangan 64.700.000.000,00 64.700.000.000,00
- Departemen Pertanian 75.000.000.000,00 75.000.000.000,00
- Departemen Perindustrian 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00
- Departemen ESDM 23.100.000.000,00 35.904.667.000,00
- Departemen Perhubungan 800.000.000.000,00 813.696.827.000,00
- Departemen Kesehatan 1.300.000.000.000,00 1.300.000.000.000,00
- Departemen Kehutanan 14.900.000.000,00 -
- Departemen Kelautan dan Perikanan 250.000.000.000,00 295.435.598.000,00
- Badan Pertanahan Nasional 24.500.000.000,00 24.500.000.000,00
- Badan Meteorologi dan Geofisika 16.000.000.000,00 16.000.000.000,00
- Badan Tenaga Nuklir Nasional 7.400.000.000,00 7.400.000.000,00
iv. Bagian Anggaran 999 1.705.000.000.000,00 1.727.500.000.000,00
- Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke daerah 117.862.678.657.000,00 117.654.396.860.000,00
- DBH Pendidikan 817.941.597.000,00 609.659.800.000,00 ii. DAK Pendidikan 9.334.900.000.000,00 9.334.900.000.000,00 iii. DAU Pendidikan 97.982.837.060.000,00 97.982.837.060.000,00 iv. Dana Tambahan DAU 7.490.000.000.000,00 7.490.000.000.000,00
- Dana Otonomi Khusus Pendidikan 2.237.000.000.000,00 2.237.000.000.000,00
Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 15
