Pasal 24
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana sisa anggaran lebih (SAL).
(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara
untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 118
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2009. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2009 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2009.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009, telah terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal. Dengan melihat dan memperhatikan perilaku indikator ekonomi makro sepanjang tahun 2008, khususnya sejak pertengahan tahun 2008 hingga paruh pertama tahun 2009, maka Pemerintah memandang perlu untuk memutakhirkan asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan APBN 2009. Besaran-besaran yang dijadikan sebagai dasar perhitungan APBN 2009 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai sekitar 6,0% (enam koma nol persen), nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.400,00 (sembilan ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, laju inflasi diperkirakan 6,2% (enam koma dua persen), rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 7,5% (tujuh koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2009 diperkirakan akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel,dan lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 960 (sembilan ratus enam puluh) ribu barel per hari.
Krisis . . .
Krisis finansial global yang mulai terasa dampaknya di Indonesia sejak pertengahan tahun 2008 telah menyebabkan menurunnya kinerja perekonomian Indonesia secara drastis pada tahun 2008. Melihat perkembangan yang terjadi, krisis global tersebut diperkirakan masih akan terus berlanjut, bahkan akan meningkat intensitasnya pada tahun 2009. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, dan dampak lanjutan dari krisis finansial global tersebut, apabila tidak ditangani dengan baik, berpotensi memicu terjadinya krisis ekonomi. Di tengah kondisi pertumbuhan perekonomian dunia yang masih mengalami penurunan, perkembangan perekonomian nasional dalam tahun 2009 diperkirakan melambat. Pertumbuhan ekonomi tahun 2009 diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2009, yaitu sebesar 4,3% (empat koma tiga persen).
Tingkat inflasi dalam tahun 2009 diperkirakan akan mencapai 4,5% (empat koma lima persen), lebih rendah dibandingkan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2009. Penurunan laju inflasi ini terutama dipengaruhi oleh menurunnya harga komoditi di pasar internasional. Dari dalam negeri, aman dan lancarnya pelaksanaan Pemilu Legislatif, relatif stabilnya pasokan kebutuhan pokok, minimnya tekanan inflasi dari komponen yang diatur Pemerintah, menurunnya harga premium dan solar, serta semakin harmonisnya koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi, diperkirakan menjadi faktor positif yang mampu meredam gejolak harga.
Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2009 diperkirakan mencapai Rp10.500,00 per US$. Setelah mengalami tekanan yang cukup dalam pada triwulan IV tahun 2008, nilai tukar rupiah selama tahun 2009 berfluktuasi dengan kecenderungan menguat. Penguatan ini didorong antara lain oleh kembali meningkatnya arus modal masuk, membaiknya kinerja perekonomian dan terdapatnya sentimen positif di pasar global dan domestik dalam beberapa bulan terakhir. Penguatan rupiah juga dipengaruhi peningkatan cadangan devisa seiring dengan adanya dukungan kerja sama antarbank sentral melalui Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA). Terjaganya laju inflasi dan terjaganya pergerakan nilai tukar rupiah terhadap US$ turut memberi ruang untuk penurunan tingkat suku bunga SBI-3 bulan dalam tahun 2009 yang diperkirakan mencapai sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
Selanjutnya, harga minyak internasional pada awal tahun 2009 mengalami pembalikan terhadap tren, termasuk ICP. Walaupun telah terlihat tanda- tanda pembalikan tren, penurunan harga minyak diperkirakan masih akan terjadi selama tahun 2009 sehingga harga rata-rata ICP pada tahun 2009 diperkirakan mencapai US$61,0 per barel.
Meskipun . . .
Meskipun terjadi perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, tetapi upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman terus dilakukan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 perlu diatur dengan Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
