Pasal 19
Ayat (1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 semula ditetapkan sebesar Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, sehingga dalam Tahun Anggaran 2009 semula terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
Ayat (2)
- Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Pembiayaan luar negeri neto semula ditetapkan sebesar negatif Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah). Ayat (3) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp129.844.930.403.000,00 (seratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas:
- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp142.569.169.663.000,00 (seratus empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) Semula Menjadi
- Perbankan dalam negeri 16.629.161.400.966,00 56.566.160.569.000,00
- Rekening Dana Investasi 3.690.000.000.000,00 3.690.000.000.000,00 ii. Pelunasan piutang negara (PT Pertamina) 9.136.361.945.966,00 - iii. Rekening pembangunan hutan 1.696.549.455.000,00 625.000.000.000,00 iv. SILPA 2008 2.106.250.000.000,00 51.857.136.912.000,00
- Saldo Gerhan 2008 - 394.023.657.000,00
- Non-perbankan dalam negeri 44.161.088.599.034,00 86.003.009.094.000,00
- Privatisasi 500.000.000.000,00 - ii. Hasil pengelolaan aset 2.565.000.000.000,00 -164.600.000.000,00 iii. Surat berharga negara (neto) 54.719.000.000.000,00 99.256.576.171.000,00 iv. Dana Investasi Pemerintah dan restrukturisasi BUMN -13.622.911.400.966,00 -13.088.967.077.000,00
Hasil . . .
Hasil pengelolaan aset sebesar negatif Rp164.600.000.000,00 (seratus enam puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) terdiri atas: (i) pengelolaan aset Rp835.400.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus juta rupiah) dan (ii) restrukturisasi BUMN negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Surat Berharga Negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
SBN (neto) sebesar Rp99.256.576.171.000,00 (sembilan puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) termasuk pelunasan sebagian pokok obligasi negara seri SRBI-01/MK/2003 sebesar Rp2.646.354.981.538,00 (dua triliun enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN sebesar negatif Rp13.088.967.077.000,00 (tiga belas triliun delapan puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dialokasikan untuk: (i) investasi pemerintah sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), (ii) penyertaan modal negara untuk PT Pertamina sebesar negatif Rp9.136.361.946.000,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah), (iii) pendirian lembaga penjaminan infrastruktur (guarantee fund) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), (iv) penyertaan modal negara untuk Perum Jamkrindo
dan . . .
dan PT Askrindo sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), (v) penyertaan modal negara untuk PTPN II sebesar negatif Rp37.605.131.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah), (vi) dana kontinjensi untuk PT PLN sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dan (vii) dana bergulir sebesar negatif Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah).
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batubara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud, diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai piutang pemerintah kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengeluaran dana bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBN.
- Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp12.724.239.260.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah)
Semula Menjadi
Penarikan pinjaman luar negeri bruto 52.160.957.600.000,00 69.299.157.364.000,00 – Pinjaman program 26.440.000.000.000,00 30.315.500.000.000,00 – Pinjaman proyek 25.720.957.600.000,00 38.983.657.364.000,00
Pinjaman proyek pemerintah 25.720.957.600.000,00 25.991.960.740.000,00 Pusat ii. Penerimaan penerusan - 12.991.696.624.000,00 Pinjaman
Penerusan pinjaman -12.991.696.624.000,00
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri -61.609.198.000.000,00 -69.031.700.000.000,00
Pembiayaan . . .
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari surat berharga negara internasional.
Angka 14
