Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dana otonomi khusus sebesar Rp9.526.564.000.000,00 (sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah), terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana Otonomi Khusus Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
- Alokasi . . .
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah). Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun keduapuluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional. Dana Otonomi Khusus Aceh direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang- Undang. Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah. Pencairan . . .
Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2008, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
- Kekurangan dana tambahan otonomi khusus infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2008 sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah).
Ayat (3) Dana penyesuaian sebesar Rp14.728.561.156.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu) terdiri atas:
Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp7.490.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus sembilan puluh miliar rupiah).
Dana tambahan DAU sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal dan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya tahun 2007 sebesar Rp41.435.198.000,00 (empat puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Kurang bayar DAK tahun 2007 sebesar Rp197.125.958.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Angka 13
