UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 5
BAB 3 — LINGKUP KEWENANGAN
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
